Alat Ukur Optik pada Pengukuran Tanah
Alat ukur tanah adalah semua alat ukur yang dapat dipergunakan untuk penyipat datar atau penyipat ruang di atas permukaan tanah (Terestris). Secara umum alat ukur tanah ini terbagi atas 3 macam, yakni:1. Alat ukur sederhana,
2. Alat ukur optik, dan
3. Alat ukur elektronik.
Alat ukur sederhana adalah merupakan alat ukur tanah yang penggunaannya satu jenis alat hanya dapat mengukur satu macam ukuran, penggunaannya sesuai dengan fungsinya masing-masing, misalnya pita ukur untuk mengukur jarak, kompas untuk mengukur arah / sudut datar dan clinometer untuk mengukur kemiringan/ sudut vertikal.
Alat ukur optik adalah alat ukur tanah yang dilengkapi dengan optik dan merupakan suatu kesatuan / unit alat yang dapat mengukur beberapa macam ukuran, misalnya untuk mendapatkan data jarak, azimuth / sudut horizontal dan kemiringan / sudut vertikal cukup dengan hanya satu alat yaitu theodolit untuk penyipat ruang dan waterpass untuk penyipat datar.
Alat ukur elektronik, adalah alat ukur tanah dengan menggunakan gelombang infra merah (GeAs-diode) yang tidak dapat dilihat. Gelombang ini melewati jarak yang diukur pulang pergi hampir sama dengan kecepatan cahaya, sebagian dari gelombang-gelombang yang diterima oleh suatu prisma reflector akan dikembalikan ke obyektif pesawat penerima dan difokuskan atas suatu foto diode. Pada meter getaran frekwensi diukur perbedaan getaran frekwensi antara gelombang yang dipancarkan dengan gelombang yang ditangkap oleh refleksi sasaran. Perbedaan ini menentukan jarak antara distomat dan sasaran.
No comments:
Post a Comment